Latest News

Cara Membuat SKCK Yang Baik dan Benar


Cara Membuat SKCK Offline dan Online - Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasa disingkat dengan SKCK. SKCK dahulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Resort atau Polres setempat. SKCK berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. SKCK biasanya diperlukan untuk berbagai urusan administrasi maupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan. Salah satu contoh kegunaan SKCK yaitu sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), untuk melamar pekerjaan, dan lain-lain. Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Surat ini dapat diperpanjang apabila diperlukan.

cara membuat skck


Apakah membuat SKCK itu sulit?

Mungkin Anda adalah salah satu orang yang menganggap bahwa membuat SKCK itu Sulit. Sebenarnya membuat SKCK tidaklah sesulit yang Anda bayangkan. Pembuatan SKCK bisa dilakukan dalam waktu yang singkat asal Anda tahu syarat dan tatacara prosedurnya. Bahkan seiring dengan perkembangan teknologi, SKCK juga dapat diurus melalui online.

Mungkin cara ni yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK karena Anda tidak perlu pergi-pergi keluar dan dapat dilakukan dari rumah. Yang paling penting adalah paham dengan syarat-syarat yang diperlukan, dan juga biaya yang dikeluarkan. 

Cara Membuat SKCK Secara Offline

Selain mengurus administrasi di tingkat Kabupaten/Kota atau Kepolisian, proses pembuatan SKCK tentunya membutuhkan rekomendasi dari berbagai pihak. Mulai dari Kelurahan sampai ke atas. 

1. Surat Pengantar dari Kelurahan Sampai ke Kecamatan

Untuk memperoleh surat pengantar dari Kelurahan, yang perlu dilakukan adalah datang ke ketua RT setempat dan minta dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut. Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan biasanya dikenakan biaya administrasi untuk isi kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya tergantung kebijakan kelurahan.

Di Kelurahan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Ketua RW kepadanya. Selanjutnya Anda diminta mengisi serta melengkapi formulir yang dibutuhkan. Pada formulir tersebut, nantinya akan ada kolom untuk tanda tangan Camat. Sehingga, silahkan Anda selanjutnya datang ke kantor Camat untuk menyerahkan form dan KTP ke petugas yang berjaga. 

2. Persyaratan membuat SKCK

Setelah mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan juga rekomendasi ke Kantor Kecamatan, syarat lain yang dibutuhkan yaitu :


  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 (background / latar belakang  warna merah 6 lembar). Beberapa daerah lain mungkin akan berbeda persyaratannya. 
  • Fotocopy kartu identitas (KTP atau SIM). 
  • Fotocopy KK / Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Kelahiran


3. Cara Mengurus SKCK di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan sudah terpenuhi, maka proses pembuatan SKCK dapat lanjutkan mengurus SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres. Ada poin penting yang harus diketahui. Untuk keperluan yang bersifat antar-negara, tidak bisa dilakukan di Polsek. namun langsung datang ke Polres di tingkat Kabupaten/Kota.

Baik Polsek maupun Polres memiliki hari kerja yang sama yaitu pada hari Senin-Jum’at buka dari pukul 08.30 sampai dengan 15.00. Caranya langsung ke loket bagian SKCK untuk mendaftarkan atau memasukkan berkas yang sudah disiapkan. Kemudian nanti akan diminta mengisi formulir. Selanjutnya ikuti langkah-langkah yang selanjutnya sesuai kebijakan lembaga tersebut.

Cara Membuat SKCK Online

Cara pembuatan SKCK online memang terdengar lebih mudah, namun sayangnya metode ini belum dibuka di semua daerah. Beberapa wilayah yang membuka pembuatan SKCK nline yaitu :

1. SKCK Online Polri - untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (www.skck.polri.go.id).

2. Polda Jawa Barat - untuk warga Jawa Barat dapat dengan mudah membuat SKCK melalui website http://skck.poldajabar.org. 

3. Polda Bali - Polda Bali memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui http://www.skckonlinebali.net/. 

4. Polres Malang Kota - utuk warga Kota Malang dapat mengunjungi alamat berikut ini untuk melakukan pembuatan http://resmalangkotaskck.com/.

5. e-Skck Polres Tulungagung, Jawa Timur - untuk warga Tulungagung Jawa Timur (https://skcktulungagung.com/)

Persyaratan Membuat SKCK Online

Persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK online? Kebijakan masing-masing instansi kepolisian tidaklah sama semuanya, namun secara umum, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dijelaskan pada poin di bawah ini.

Syarat membuat SKCK Online

Persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online sebenarnya tidak ada perbedaan dengan cara membuat via offline. Perbedaannya yaitu semua syarat yang dibutuhkab harus dalam bentuk file digital. Dokumen tersebut dijadikan file melalui scan. Walau demikian, dokumen-dokumen tersebut juga dibutuhkan dalam bentuk hardcopy/fotokopian. Fotokopian tersebut dibutuhkan untuk proses verifikasi pengambilan SKCK di Polda atau Polres. 

Syarat yang dibutuhkan : 

  • Scan KTP asli
  • Scan Kartu Keluarga asli
  • Scan Akte Kelahiran asli
  • Scan foto diri 4x6 dengan background merah
  • Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah maupun keperluan penerbitan VISA.


Registrasi online yang dilakukan sebelum pukul 08.00, hasil SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama. Caranya dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi dan juga dokumen-dokumen yang ada dalam persyaratan. 

Pendaftaran yang  melalui registrasi online akan diberikan waktu pengambilan SKCK paling lambat 3 hari setelah pendaftaran. Jika melebihi tenggang waktu tersebut maka pemohon harus melakukan registrasi ulang. 



0 Response to "Cara Membuat SKCK Yang Baik dan Benar"