Pengertian De Facto dan De Jure - Dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, pasti kalian pernah mendengan kata de jure dan de facto. Kali ini kita membahas mengenai pengertian de facto dan de jure. Kita juga akan memabahas mengenai perbedaan kedua kata tersebut.
Kalau kita artikan secara singkat De facto berarti pengakuan secara kenyataannya, sedangkan de jure kita artikan pengakuan secara hukum.
Pengertian De Facto dan De Jure Menurut Wikipedia
De facto dalam bahasa latin memiliki ungkapan yang memiliki arti pada kenyataannya atau faktanya. De facto biasa dipakai sebagai kebalikan dari de jure yang memiliki arti menurut hukum. Apabila orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum. Dan de facto akan merujuk pada apa yang terjadi pada kenyataannya. De facto juga dapat digunakan jika tidak ada hukum atau standar yang relevan, nmun praktik yang lazim dan sudah mapan dan diterima, walaupun mungkin ini tidak sepenuhnya bersifat secara universal.
De jure atau dalam bahasa Latin klasik adalah "de iure" merupakan sebuah ungkapan yang memilki arti berdasarkan hukum. Istilah de jure dan de facto digunakan untuk menggantikan kata "pada prinsipnya" dan "pada kenyataannya".
Sekian artikel yang bisa saya tulis. Terimakasih.
Kalau kita artikan secara singkat De facto berarti pengakuan secara kenyataannya, sedangkan de jure kita artikan pengakuan secara hukum.
Pengertian De Facto dan De Jure Menurut Wikipedia
De facto dalam bahasa latin memiliki ungkapan yang memiliki arti pada kenyataannya atau faktanya. De facto biasa dipakai sebagai kebalikan dari de jure yang memiliki arti menurut hukum. Apabila orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum. Dan de facto akan merujuk pada apa yang terjadi pada kenyataannya. De facto juga dapat digunakan jika tidak ada hukum atau standar yang relevan, nmun praktik yang lazim dan sudah mapan dan diterima, walaupun mungkin ini tidak sepenuhnya bersifat secara universal.
De jure atau dalam bahasa Latin klasik adalah "de iure" merupakan sebuah ungkapan yang memilki arti berdasarkan hukum. Istilah de jure dan de facto digunakan untuk menggantikan kata "pada prinsipnya" dan "pada kenyataannya".
Sekian artikel yang bisa saya tulis. Terimakasih.
0 Response to "Pengertian De Facto dan De Jure Adalah "